Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahap 3 tahun 2026 sebagai upaya membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penyaluran tahap ini mencakup sejumlah program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus memperbarui dan memverifikasi data penerima agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Karena itu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, baik secara online maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Dengan mengikuti tahapan pengajuan yang benar, peluang untuk masuk dalam proses verifikasi sebagai calon penerima bantuan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pengajuan Bansos Kemensos 2026
Sebelum mengajukan usulan sebagai calon penerima bantuan sosial, masyarakat perlu memastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini bertujuan agar proses seleksi berjalan lebih tepat sasaran dan bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berikut persyaratan pengajuan bansos Kemensos tahun 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah. - Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang Masih Berlaku
Pemohon wajib memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang masih aktif sebagai dokumen utama dalam proses verifikasi data. - Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Calon penerima harus tercatat dalam DTSEN yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan sosial. - Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Program bansos diprioritaskan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah. - Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Sejenis
Pemohon tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang memiliki tujuan dan jenis yang sama agar penyaluran bantuan tidak tumpang tindih. - Bukan ASN, Anggota TNI, maupun Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial Kemensos.
Pastikan seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi sebelum mengajukan usulan bansos. Dengan data yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar sehingga peluang untuk ditetapkan sebagai calon penerima bantuan menjadi lebih baik.
Baca Juga: Cara Cek Status BLT 2026 dengan NIK KTP, Ketahui Apakah Anda Terdaftar
Cara Pengajuan Bansos Kemensos Secara Online
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, pengajuan bansos Kemensos dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Berikut langkah-langkah pengajuan bansos secara online:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. - Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data sesuai KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar. - Unggah Dokumen Pendukung
Selanjutnya, unggah foto KTP serta swafoto (selfie) sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Pastikan foto terlihat jelas agar mudah diverifikasi oleh sistem. - Login ke Aplikasi
Apabila akun telah berhasil diverifikasi, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. - Pilih Menu “Daftar Usulan”
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu Daftar Usulan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. - Lengkapi Data Diri
Isi seluruh data yang diminta sesuai kondisi sebenarnya, termasuk informasi identitas, alamat, dan data pendukung lainnya. Pastikan tidak ada data yang salah atau terlewat. - Pilih Jenis Bantuan yang Diajukan
Selanjutnya, pilih program bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. - Kirim Usulan dan Tunggu Verifikasi
Setelah seluruh data lengkap, kirim usulan melalui aplikasi. Selanjutnya, Dinas Sosial sesuai wilayah domisili akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan sebelum menentukan kelayakan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Cara Pengajuan Bansos Secara Offline
Bagi masyarakat yang belum dapat mengakses layanan digital, pengajuan bantuan sosial juga dapat dilakukan secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili. Jalur ini disediakan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos meskipun tidak menggunakan aplikasi.
Berikut langkah-langkah pengajuan bansos secara offline:
- Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili untuk menyampaikan usulan sebagai calon penerima bantuan sosial. - Membawa Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya apabila diminta oleh petugas. - Mengajukan Usulan Penerima Bansos
Sampaikan permohonan kepada petugas agar data Anda dapat diusulkan sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). - Mengikuti Proses Musyawarah Desa atau Kelurahan
Data yang telah diajukan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan yang berlaku. - Proses Verifikasi Berjenjang
Hasil musyawarah selanjutnya diteruskan kepada camat, kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi. - Data Dikirim ke Kementerian Sosial
Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, data calon penerima akan dikirim ke Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status Pengajuan Bansos
Setelah mengajukan usulan sebagai calon penerima bantuan sosial, masyarakat dapat memantau perkembangan status pengajuan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat mengetahui apakah data telah terdaftar, masih dalam proses, atau telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Berikut langkah-langkah cek status pengajuan bansos:
- Buka Situs Resmi Cek Bansos
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer yang terhubung dengan internet. - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan yang tertera pada e-KTP agar sistem dapat melakukan pencocokan data. - Isi Kode Verifikasi (Captcha)
Ketik kode keamanan atau captcha yang muncul pada layar. Jika kode kurang jelas, Anda dapat memuat ulang untuk mendapatkan captcha baru. - Klik Tombol “Cari Data”
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Cari Data untuk memulai proses pencarian. - Lihat Hasil Pengecekan
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi mengenai status pengajuan atau kepesertaan bansos. Apabila data telah terdaftar, informasi bantuan yang diterima akan ditampilkan. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Penutup
Pengajuan bansos Kemensos Tahap 3 Tahun 2026 dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai kebutuhan masyarakat. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data yang diajukan benar agar proses verifikasi berjalan lancar. Selain itu, lakukan pengecekan status secara berkala melalui layanan resmi Kemensos untuk mengetahui hasil pengajuan.






