Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data.
Menurutnya, dinamika dalam data sosial ekonomi merupakan hal yang wajar, sehingga proses pembaruan terus dibuka agar penerima manfaat tidak kehilangan haknya.
Pemutakhiran Data DTSEN Penerima KIP Kuliah
Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Penerima KIP Kuliah ini disampaikan Gus Ipul dalam rapat koordinasi bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran bisa dilakukan melalui jalur formal, seperti aplikasi SIKS-NG, operator data desa/kelurahan, dan Dinas Sosial. Selain itu, tersedia jalur partisipatif yang dapat diakses mandiri, misalnya melalui aplikasi Cek Bansos.
Menurut Gus Ipul, data DTSEN bersifat dinamis karena setiap hari ada perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, pernikahan, atau perpindahan tempat tinggal.
Perubahan posisi desil tidak selalu mencerminkan naik turunnya penghasilan keluarga, melainkan hasil pembaruan proporsional dari data kesejahteraan nasional.
Kriteria Penerima KIP Kuliah
Ia menambahkan bahwa DTSEN bukan satu-satunya acuan dalam penetapan penerima KIP Kuliah. Hal ini diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Pasal 9 menyebutkan bahwa calon penerima KIP Kuliah terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.
Namun, jika tidak terdata, tetap bisa ditetapkan sebagai penerima apabila penghasilan orang tua atau wali di bawah UMP, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dengan catatan kuota masih tersedia.
Kemensos akan terus berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek agar mahasiswa terdampak perubahan desil tetap mendapatkan verifikasi yang adil sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Peran BPS dalam Pemutakhiran
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa BPS akan menyediakan saluran khusus untuk mempercepat pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.
Ia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil segera melakukan pemutakhiran agar status kepesertaan tetap terjaga.
Penutup
Dengan adanya mekanisme pemutakhiran ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir kehilangan haknya akibat perubahan desil.
Pemerintah membuka jalur formal maupun partisipatif agar proses pembaruan data bisa dilakukan dengan mudah dan transparan. Pemutakhiran DTSEN menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan pendidikan tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.






