Pemerintah kembali melanjutkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 2026.
Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan.
Melalui program tersebut, seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat disarankan untuk mengecek status penerima BPJS Kesehatan secara berkala menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi sehingga peserta dapat memastikan apakah kepesertaannya masih aktif saat
membutuhkan pelayanan kesehatan.
Syarat Menjadi Penerima BPJS Kesehatan PBI-JK 2026
Agar dapat terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI-JK, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut beberapa persyaratannya:
- Termasuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 5.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah melalui proses verifikasi pemerintah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan tercatat di Dukcapil.
- Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
- Menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas untuk memperoleh layanan kesehatan.
Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan PBI-JK 2026
Status penerima BPJS Kesehatan dapat dicek melalui beberapa layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Melalui Website Cek Bansos
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, kategori desil, jenis bantuan sosial yang diterima, termasuk status PBI-JK.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi lalu pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan tombol Cari Data.
- Informasi mengenai status penerima BPJS Kesehatan dan bantuan sosial lainnya akan ditampilkan.
Melalui Layanan WhatsApp CHIKA
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan asisten virtual melalui WhatsApp.
Berikut cara menggunakannya:
- Simpan nomor 0811-1611-165.
- Kirim pesan “Hai” melalui WhatsApp.
- Pilih menu Informasi.
- Lanjutkan dengan memilih Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai petunjuk.
- Sistem akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI-JK tahun 2026 sehingga tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah saat diperlukan.
Kesimpulan
Masyarakat dapat mengecek status penerima BPJS Kesehatan PBI-JK 2026 secara online melalui website, aplikasi Cek Bansos, atau layanan WhatsApp CHIKA menggunakan NIK KTP.






