Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli 2026.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan ini karena penetapan penerima dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu acuan yang digunakan pemerintah adalah sistem desil, yaitu pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Hanya keluarga yang memenuhi kriteria dan telah masuk dalam data penerima yang berhak memperoleh bantuan PKH.
Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Tujuan Program PKH
PKH hadir untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Program ini juga bertujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, memperluas akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, mendorong kemandirian ekonomi, serta mengurangi angka kemiskinan.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap keluarga penerima dapat memperoleh layanan dasar yang lebih baik, terutama bagi ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Kriteria Penerima Bansos PKH Juli 2026
Agar dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria.
Berikut beberapa kriterianya:
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam salah satu kategori berikut:
- Ibu hamil atau ibu menyusui.
- Anak usia dini atau balita (maksimal dua anak).
- Anak yang masih menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, atau SMA.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain yang tidak dapat digabungkan dengan PKH sesuai ketentuan pemerintah.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran PKH dilakukan sebanyak empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali.
Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Tahap ketiga dijadwalkan mulai disalurkan pada 20 Juli 2026. Pemerintah juga telah melakukan pembaruan data penerima sehingga terdapat keluarga yang tetap menerima bantuan, penerima baru, maupun keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat.
Cara Cek Penerima PKH Juli 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Kemensos,
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila nama terdaftar, akan muncul informasi mengenai status penerima serta jenis bantuan yang diterima.
Cara Cek PKH Melalui Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut caranya:
- Instal Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Jika sudah, Buka Aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “cek bansos” yang tertera.
- Masukkan NIK KTP.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Aplikasi akan menampilkan informasi penerima manfaat berdasarkan data yang dimasukkan.
Selain status penerima, aplikasi juga menampilkan data anggota keluarga yang telah terdaftar dalam sistem.
Besaran Bansos PKH 2026
Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori penerima.
Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 setiap tahap.
Karena besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, nominal yang diterima setiap keluarga bisa berbeda.
Oleh sebab itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status penerima melalui layanan resmi Kemensos agar memperoleh informasi terbaru mengenai pencairan bantuan PKH Juli 2026.
Kesimpulan
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH Juli 2026 secara online melalui website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.






