Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pada pertengahan Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Sejumlah bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga JKN-KIS masih menjadi program prioritas yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin.
Pada tahun ini terdapat perubahan penting dalam sistem pendataan penerima bantuan. Pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bansos.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2026, Mudah Lewat HP atau Kantor Kelurahan
Pembaruan data tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi kemungkinan adanya penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria.
Bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bantuan, masih tersedia kesempatan untuk mengajukan usulan. Oleh karena itu, memahami cara daftar penerima bansos menjadi hal yang penting agar proses pengajuan berjalan lancar dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan Bansos
Sebelum mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial, masyarakat perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi maupun kriteria penerima telah dipenuhi. Pemerintah menerapkan syarat tersebut untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Adapun sebagai berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi. - Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data calon penerima harus tercatat dalam basis data resmi Kementerian Sosial yang menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial. - Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Penentuan kategori ini didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah sesuai kondisi ekonomi masing-masing keluarga. - Tidak menerima bantuan sosial lain dengan jenis yang sama.
Ketentuan ini bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi penerimaan ganda. - Bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
Kelompok tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Apabila seluruh persyaratan di atas telah dipenuhi, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran bansos melalui jalur online maupun datang langsung ke pemerintah desa atau kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Cara Daftar Penerima Bansos Secara Online
Saat ini pemerintah telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos. Melalui aplikasi resmi, proses pendaftaran dapat dilakukan menggunakan telepon seluler tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Berdasarkan informasi dari detik.com, berikut langkah-langkah cara daftar penerima bansos secara online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah berhasil diverifikasi.
- Pilih menu Daftar Usulan, kemudian lengkapi seluruh data diri yang diminta.
- Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, misalnya PKH atau BPNT.
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial sesuai wilayah domisili.
Setelah seluruh tahapan selesai dilakukan, data yang diajukan tidak langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan seluruh informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Cara Daftar Penerima Bansos Secara Offline
Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet atau mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi, pemerintah tetap menyediakan mekanisme pendaftaran secara langsung melalui pemerintah desa maupun kelurahan.
Adapun sebagai berikut ini tahapan pendaftaran bansos secara offline atau langsung di kantor kelurahan:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu apabila diminta.
- Mengajukan permohonan atau usulan sebagai calon penerima bansos kepada petugas.
- Data usulan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Hasil musyawarah diteruskan kepada camat untuk disampaikan kepada bupati atau wali kota.
- Bupati atau wali kota melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.
- Jika dinyatakan memenuhi syarat, data calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Sosial dan hasilnya dapat dicek melalui layanan resmi Kemensos.
Proses yang dilakukan secara bertahap tersebut bertujuan agar data yang dikirim ke pemerintah pusat benar-benar telah melalui pemeriksaan di tingkat daerah. Dengan demikian, peluang terjadinya kesalahan data dapat diminimalkan sehingga bantuan lebih tepat sasaran.
Panduan Cek Status Pengajuan Bansos
Sesudah proses pendaftaran selesai dilakukan, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor desa atau Dinas Sosial hanya untuk mengetahui hasilnya. Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan status pengajuan secara online sehingga proses menjadi lebih praktis dan transparan.
Berikut langkah-langkah mengecek status pengajuan bansos:
- Buka aplikasi atau laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketik NIK 16 digit sesuai pada KTP.
- Klik tombol pencarian.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian yang berisi status kepesertaan bansos beserta informasi apakah nama yang dicari telah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan usulan yang telah diajukan sekaligus memastikan apakah data sudah berhasil masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Pentingnya Memastikan Data Selalu Valid
Selain memahami prosedur pendaftaran, masyarakat juga perlu memastikan bahwa seluruh data kependudukan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan, seperti pergantian alamat, perubahan anggota keluarga, maupun pembaruan dokumen identitas. Data yang valid akan mempermudah proses pencocokan dengan DTSEN sehingga peluang usulan diterima menjadi lebih baik.
Di sisi lain, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, proses verifikasi dapat berlangsung lebih lama karena petugas harus melakukan pengecekan ulang terhadap data yang diajukan.
Kesimpulan
Memahami cara daftar penerima bansos menjadi langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan sosial pada tahun 2026.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan, tergantung kondisi masing-masing pemohon.






