Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dijadwalkan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III untuk periode Juli–September 2026 pada 20 Juli 2026.
Penyaluran bantuan ini akan diberikan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pembaruan data terbaru.
Sebelum proses pencairan dimulai, Kemensos masih merampungkan tahapan pemutakhiran dan pembersihan data agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
PKH dan BPNT Tahap III Mulai Dicairkan 20 Juli 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan III dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Kemensos telah menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang saat ini masih melalui proses cleansing atau penyempurnaan data penerima.
Tahapan tersebut ditargetkan selesai dalam beberapa hari sehingga pencairan bantuan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Pada tahun 2026, program PKH dan BPNT ditargetkan menjangkau sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia.
Besaran Bansos PKH Tahap III Juli 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp28,7 triliun untuk pelaksanaan Program Keluarga Harapan sepanjang tahun 2026.
Nominal bantuan yang diterima setiap KPM disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada komponen kepesertaan yang dimiliki dalam Program Keluarga Harapan.
Nominal BPNT Juli–September 2026
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako pada tahap III.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Karena pencairan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, total dana yang diterima mencapai Rp600.000.
Pada tahun 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp43,8 triliun untuk program BPNT yang ditujukan kepada sekitar 18,3 juta KPM.
Dana bantuan akan disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong maupun agen bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat mengetahui status sebagai penerima bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi maupun situs resmi Kemensos.
1. Cek Penerima Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.
- Isi NIK KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha).
- Klik Cari Data.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.
2. Cek Penerima Melalui Situs Resmi Kemensos
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi Kemensos dengan cara berikut:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah sesuai domisili pada KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas.
- Ketik kode captcha yang tersedia.
- Klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan beserta informasi apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Penutup
Pemerintah menjadwalkan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap III periode Juli–September 2026 mulai 20 Juli 2026, setelah proses pemutakhiran dan validasi data penerima selesai dilakukan.
Agar memperoleh informasi yang akurat, masyarakat disarankan melakukan pengecekan status penerima melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kemensos menggunakan NIK KTP.
Dengan demikian, calon penerima dapat mengetahui jenis bantuan yang diperoleh sekaligus memantau proses pencairannya.






