Pemerintah resmi memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 (Triwulan III 2026) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap membayar listrik menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan kepastian biaya listrik bagi dunia usaha dan sektor industri.
Bagi pelanggan rumah tangga, kebijakan ini menjadi kabar baik karena tidak ada tambahan beban pengeluaran untuk kebutuhan listrik selama tiga bulan ke depan. Sementara itu, pelaku usaha dan industri dapat menyusun anggaran operasional dengan lebih pasti tanpa harus mengantisipasi kenaikan tarif listrik.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik sebagai upaya menjaga konsumsi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain memberikan kepastian bagi rumah tangga, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis.
Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Keputusan pemerintah tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup seluruh pelanggan bersubsidi.
Beberapa kelompok pelanggan yang tetap memperoleh tarif listrik sesuai ketentuan antara lain:
- Pelanggan sosial seperti tempat ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, dan lembaga pelayanan masyarakat.
- Rumah tangga kurang mampu yang memperoleh subsidi listrik dari pemerintah.
- Pelaku usaha kecil seperti warung, toko kelontong, kios, dan usaha mikro lainnya.
- Industri kecil, termasuk usaha konveksi, percetakan, pengolahan makanan, serta industri rumahan.
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh pelanggan tetap menikmati tarif listrik yang berlaku tanpa adanya penyesuaian harga selama Juli hingga September 2026.
Baca Juga: Cara Cek BLT Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan melalui evaluasi setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs).
- Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.
- Tingkat inflasi.
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari hingga April 2026, yaitu:
- Kurs rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS.
- ICP: USD96,12 per barel.
- Inflasi: 0,21 persen.
- HBA: USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat.
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Juli–September 2026
Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Triwulan III Tahun 2026.
- R-1/TR 900 VA Rp1.352,00
- R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.699,53
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp1.444,70
- B-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74
- I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp996,74
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp1.699,53
- P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.522,88
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp1.699,53
- L/TR, TM, TT Rp1.644,52
Tarif tersebut berlaku sepanjang Juli hingga September 2026 selama tidak terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah.
Tarif Listrik Rumah Tangga Juli 2026
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Karena tarif tidak berubah, pelanggan rumah tangga tidak mengalami kenaikan biaya listrik dibandingkan periode sebelumnya.
Tarif Listrik Bersubsidi Juli 2026
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tetap berlaku.
Berikut rinciannya:
Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA Subsidi: Rp605 per kWh.
Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TR di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Pemerintah memastikan subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan sehingga tarif tetap terjangkau.
PLN Siap Menjaga Keandalan Pasokan
PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan memastikan pasokan listrik tetap aman, andal, dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Selain menjaga keandalan sistem kelistrikan, PLN juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan agar kebutuhan listrik masyarakat maupun dunia usaha dapat terpenuhi secara optimal.
Manfaat Tarif Listrik Tetap
Dipertahankannya tarif listrik selama Triwulan III 2026 memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- Menjaga daya beli masyarakat karena pengeluaran listrik tidak bertambah.
- Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
- Memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha.
- Mendukung daya saing industri nasional.
- Membantu UMKM menjaga arus kas dan meningkatkan produktivitas.
- Menekan tekanan inflasi serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang lebih kondusif.
Penutup
Tarif listrik PLN terbaru untuk Juli hingga September 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik masih berada pada kisaran Rp1.352,00 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung golongan daya yang digunakan. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif selama Triwulan III 2026, masyarakat dapat menggunakan listrik seperti biasa tanpa perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik dalam periode tersebut.

Komentar