Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk triwulan III periode Juli hingga September 2026.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa proses penyaluran bantuan ditargetkan mulai berlangsung pada 20 Juli 2026.
Saat ini Kemensos masih menyelesaikan proses sinkronisasi dan pembersihan data setelah menerima pembaruan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data Penerima Bansos Terus Diperbarui
Kemensos menjelaskan bahwa daftar penerima bansos PKH dan BPNT pada triwulan ketiga mengalami penyesuaian.
Sebagian keluarga tetap menerima bantuan, sebagian lainnya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, sementara ada pula penerima baru yang masuk berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembaruan DTSEN yang dimulai dari pendataan di tingkat RT dan RW, dilanjutkan dengan musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi oleh dinas sosial daerah.
Setelah itu data ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sebelum dikirim ke Kemensos dan diverifikasi kembali oleh BPS.
Hasil verifikasi inilah yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial setiap tiga bulan.
Secara nasional, pemerintah menargetkan sekitar 18 juta keluarga sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Sebelumnya, pada penyaluran triwulan II tahun 2026, Kemensos juga menetapkan lebih dari 475 ribu keluarga penerima manfaat baru.
Penyaluran Bansos Melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bagi penerima yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan akan langsung ditransfer melalui bank-bank anggota Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Sementara itu, pencairan melalui PT Pos Indonesia diberikan kepada kelompok tertentu.
Berikut beberapa kelompoknya:
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia non-potensial.
- Penyintas penyakit kronis.
- Komunitas adat terpencil.
- Warga yang tinggal di daerah dengan akses perbankan terbatas.
Daftar Bansos PKH dan BPNT yang Cair Juli 2026
Berikut adalah bansos yang akan cair di bulan juli 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin guna mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anggota keluarga.
Berikut besaran bantuan PKH setiap tahap:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Nominal yang diterima setiap keluarga dapat berbeda tergantung jumlah komponen yang terdaftar dalam DTSEN.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong maupun agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Pada setiap triwulan, penerima memperoleh akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 atau setara Rp200.000 per bulan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Selain mengecek desil, masyarakat juga dapat memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui layanan resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
Melalui website
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai alamat KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas.
- Isi kode captcha.
- Klik Cari Data.
Melalui aplikasi Cek Bansos:
- Login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data yang diminta.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan serta jenis bantuan yang diterima.
Syarat Penerima Bansos Tahun 2026
Agar dapat menerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan.
- Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain yang sejenis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 ditargetkan mulai 20 Juli 2026 setelah proses pemutakhiran data penerima selesai.






