BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan orang tua sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini ditujukan bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau di sektor informal agar tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi keluarga yang ingin memberikan perlindungan kepada orang tua yang masih aktif bekerja, seperti petani, nelayan, pedagang, marbot masjid, maupun pekerja informal lainnya
Syarat Mendaftarkan Orang Tua ke BPJS Ketenagakerjaan BPU
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Usia belum mencapai 65 tahun.
- Masih memiliki pekerjaan atau menjalankan usaha.
- Tidak sedang mengalami sakit berkepanjangan, misalnya menjalani perawatan intensif di ICU.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU 2026
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai pilihan pembayaran iuran yang mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), layanan perbankan, e-commerce, Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos.
Pada periode Mei hingga Desember 2026, pemerintah juga memberikan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
Dengan adanya subsidi tersebut, iuran kedua program tersebut menjadi mulai dari Rp8.400 per bulan, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, pekerja rumah tangga (PRT) juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai Rp20.000 per bulan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta BPU
Dengan asumsi penghasilan peserta sebesar Rp1.000.000 per bulan, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta memperoleh perlindungan berupa:
- Biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis.
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja hingga maksimal Rp244 juta, yang meliputi:
- Santunan kematian sebesar Rp48 juta.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Beasiswa pendidikan untuk dua anak mulai TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
- Santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta.
- Layanan homecare hingga Rp20 juta.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50 persen upah mulai bulan ke-13 hingga peserta dinyatakan sembuh.
Jaminan Kematian (JKM)
Apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh:
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
- Santunan berkala sebesar Rp12 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta, dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga tahun.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta atau ahli waris akan menerima manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Online
Pendaftaran peserta BPU dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Pendaftaran Peserta.
- Klik kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Isi data diri untuk proses verifikasi.
- Klik Lanjutkan setelah data terisi lengkap.
- Masukkan informasi pekerjaan dan profil peserta.
- Selesaikan proses pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Program BPJS Ketenagakerjaan BPU memberikan kesempatan bagi orang tua yang masih aktif bekerja di sektor informal untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang relatif terjangkau.
Selain mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, peserta juga berkesempatan memperoleh berbagai santunan serta beasiswa pendidikan bagi anak apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.






