Pemerintah masih melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial pada Juli 2026, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
Bantuan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat utama agar dapat menjadi calon penerima adalah terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada Desil 6 hingga Desil 10 umumnya belum memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial karena dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Cara Daftar Bansos Melalui Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar sebagai penerima, terdapat cara daftar bansos dengan mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili.
Berikut beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan usulan, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan, yaitu:
- KTP asli beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Foto kondisi rumah yang memperlihatkan bagian depan rumah, ruang tamu, dan dapur.
Datangi Kantor Desa atau Kelurahan
Setelah dokumen lengkap, datanglah ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Mengikuti Musyawarah Desa atau Kelurahan
Data yang telah diserahkan akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Melalui forum ini, pemerintah desa akan menentukan warga yang dinilai layak untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Proses Verifikasi oleh Dinas Sosial
Apabila usulan disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Pada tahap ini, petugas dapat melakukan survei atau kunjungan langsung ke rumah guna memastikan kondisi sosial ekonomi calon penerima.
Pengesahan Data oleh Pemerintah Daerah
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, data calon penerima akan disahkan oleh bupati atau wali kota. Selanjutnya, data tersebut dimasukkan ke dalam sistem Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Dengan mengikuti cara daftar bansos sesuai prosedur tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai calon penerima BPNT, PKH, maupun KIS PBI apabila memenuhi seluruh persyaratan dan lolos proses verifikasi pemerintah.
Kesimpulan
Cara daftar bansos BPNT, PKH, dan KIS PBI secara offline dilakukan dengan mengajukan usulan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.






