Pemerintah memastikan program bantuan pangan berupa beras kembali dilanjutkan selama tiga bulan mulai Juli 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang musim kemarau.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bantuan beras tersebut akan disalurkan kepada sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan selama tiga bulan. Penyaluran dimulai pada Juli 2026, sedangkan dua bulan berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi musim paceklik.
Menurut Zulkifli Hasan, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga bahan pokok tetap stabil dan masyarakat tidak terbebani oleh gejolak ekonomi, termasuk perubahan nilai tukar rupiah.
Selain membantu menjaga daya beli masyarakat, penyaluran bantuan ini juga diperkirakan akan mengurangi stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang saat ini tersimpan di gudang Bulog.
Minyakita Tidak Lagi Masuk Program Bantuan
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyampaikan bahwa minyak goreng kemasan sederhana Minyakita tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan.
Keputusan tersebut diambil karena harga Minyakita mengalami kenaikan dan pasokannya di sejumlah daerah dinilai semakin terbatas.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memfokuskan bantuan pangan pada komoditas beras.
Syarat Menerima Bansos Beras 2026
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan beras. Program ini diprioritaskan bagi keluarga berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.
Berikut beberapa persyaratannya:
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki surat undangan sebagai penerima bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan bantuan.
Cara Mengambil Bansos Beras
Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima, bantuan dapat diambil dengan mengikuti prosedur.
Berikut caranya:
- Datang ke lokasi penyaluran sesuai informasi pada surat undangan, seperti kantor desa, kelurahan, atau balai yang telah ditentukan.
- Membawa surat undangan beserta KTP dan KK.
- Mengikuti proses verifikasi data oleh petugas.
- Setelah data dinyatakan sesuai, penerima dapat mengambil bantuan beras sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
Apabila penerima berhalangan hadir karena sakit atau lanjut usia, pengambilan bantuan dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi penyaluran.
Dengan diperpanjangnya program bantuan pangan ini, pemerintah berharap masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh dukungan untuk memenuhi kebutuhan pokok sekaligus membantu menjaga stabilitas harga pangan selama musim kemarau.
Kesimpulan
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos beras Juli 2026 melalui data resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.






