Rekrutmen PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini menjadi kesempatan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh calon pelamar adalah mengenai rincian gaji PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026.
Besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 ditentukan berdasarkan golongan, tingkat pendidikan, serta masa kerja golongan (MKG). Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Guru yang lolos seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 akan diangkat sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.
Berdasarkan ketentuan pengangkatan PPPK, penempatan golongan guru disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Rincian gaji pokok Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan.
Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang masih dapat bertambah dengan berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah.
Semakin lama masa kerja golongan yang dimiliki, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Gaji Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026
Selain formasi guru, PPPK Sekolah Rakyat 2026 juga membuka kebutuhan tenaga kependidikan (tendik), termasuk:
- Wali asrama.
- Operator sekolah.
- Pengelola keuangan.
- Tenaga administrasi.
Besaran gaji tendik PPPK mengikuti golongan jabatan masing-masing sesuai aturan pemerintah.
Berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800.
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400.
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Tunjangan PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026
Selain memperoleh gaji pokok, PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Tunjangan yang dapat diterima meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan khusus daerah tertentu atau daerah terpencil.
- Tunjangan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Khusus bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, terdapat peluang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Besaran TPG guru Sekolah Rakyat diberikan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026
Besaran gaji PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 mengacu pada:
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan dengan nominal yang berbeda sesuai masa kerja dan jabatan.
Dengan adanya sistem penggajian tersebut, PPPK Sekolah Rakyat 2026 tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga memiliki peluang peningkatan pendapatan melalui kenaikan masa kerja dan berbagai tunjangan yang diterima.

Komentar