Banyak masyararakat yang mencari tahu tentang cara cek penerima PIP termin 2 yang disalurkan pemerintah pada Juli 2026.
Pemerintah menyalurkan bantuan ini kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Pengecekan PIP 2026 dapat dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja melalui website resmi SIPINTAR hanya dengan menggunakan NISN dan NIK.
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi harus datang ke sekolah hanya untuk melakukan pengecekan status penerima PIP termin 2 2026.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Teladan Tanoto 2027 Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Cara Cek Penerima PIP Termin 2 2026
Berikut langkah-langkah pengecekan PIP termin 2 2026 secara online:
- Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN dan NIK
- Isi hasil perhitungan yang tersedia.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Berikut rincian jadwal pencairan PIP 2026:
- Termin I (Februari–April) disalurkan kepada siswa tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
- Termin II (Mei–September) bagi penerima yang telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah.
- Termin III (Oktober–Desember) untuk penerima yang belum memperoleh bantuan pada tahap sebelumnya.
Saat ini, pencairan PIP sedang berlangsung pada termin ll yaitu periode Mei hingga September 2026,dan waktu pencairan dapat berbeda pada masing-masing wilayah.
Nominal PIP Termin 2 2026
Berikut rincian nominal PIP termin 2 2026:
- TK & SD/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa baru maupun siswa tingkat akhir, nominal bantuan diberikan sebesar 50 persen dari nominal penuh.
Prioritas Penerima PIP
Sepeerti informasi yang dilansir dari detik.com, Pemerintah memprioritaskan penerima PIP kepada kelompok siswa seperti berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga penerima PKH.
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak kondisi tertentu atau bencana.
- Anak yang kembali melanjutkan pendidikan setelah putus sekolah.
- Peserta pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah pemerima PIP Kemenag.
Kesimpulan
Pemerintah menyalurkan bantuan PIP termin 2 yang berlangsung periode Mei hingga September 2026 kepada siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Pengecekan secara berkala sangat disarankan agar tidak ketinggalan informasi terbaru seputar pencairan PIP termin 2 2026.

Komentar