Proses klaim saldo JHT BPJS kini semakin mudah berkat hadirnya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi datang ke kantor cabang atau mengantre panjang karena pengajuan pencairan dapat dilakukan langsung melalui ponsel.
Layanan ini ditujukan bagi peserta yang telah memenuhi syarat, seperti berhenti bekerja karena mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi ketentuan pencairan lainnya.
Selama data dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, proses pengajuan bisa dilakukan secara online dari mana saja.
Selain digunakan untuk mengajukan pencairan JHT, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai layanan yang memudahkan peserta dalam mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara digital.
Fitur Aplikasi JMO untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
JMO hadir sebagai layanan digital yang memudahkan peserta mengakses berbagai informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam satu aplikasi.
Berikut beberapa fitur yang tersedia:
- Melihat saldo JHT secara langsung, sehingga peserta dapat mengetahui jumlah saldo kapan saja.
- Mengajukan klaim saldo JHT BPJS secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
- Mengakses kartu kepesertaan digital yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila kartu fisik tidak tersedia.
- Memperbarui data pribadi, seperti alamat, nomor telepon, email, hingga rekening bank.
- Mendapatkan promo dari mitra BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia melalui aplikasi.
Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Lewat JMO
Sebelum mengajukan pencairan melalui aplikasi, pastikan beberapa persyaratan dipenuhi.
Berikut beberapa persyaratannya:
- Saldo JHT yang akan dicairkan maksimal Rp10 juta.
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif karena resign atau PHK.
- Data peserta telah diperbarui melalui aplikasi JMO.
- Memiliki rekening bank yang masih aktif dengan nama pemilik sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila saldo JHT melebihi Rp10 juta, proses pencairan dilakukan melalui layanan Lapak Asik atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim Saldo JHT BPJS Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim secara online:
Unduh dan Login ke Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Lakukan Pengkinian Data
Apabila data belum diperbarui, lakukan pengkinian terlebih dahulu dengan cara berikut:
- Pilih menu Pengkinian Data.
- Periksa NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
- Lengkapi alamat, nomor telepon, email, dan rekening bank.
- Simpan perubahan hingga proses berhasil.
Pilih Menu Klaim JHT
Setelah data dinyatakan lengkap, kembali ke halaman utama lalu pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) dan lanjutkan ke menu Klaim JHT.
Verifikasi Persyaratan
Sistem akan memeriksa secara otomatis apakah peserta telah memenuhi syarat pencairan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses klaim dapat dilanjutkan.
Pilih Alasan Klaim
Tentukan alasan pencairan sesuai kondisi, misalnya:
- Mengundurkan diri (resign).
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemudian klik Selanjutnya.
Periksa Data Kepesertaan
Pastikan seluruh informasi yang ditampilkan sudah benar, terutama nomor rekening tujuan dan estimasi saldo JHT yang akan dicairkan.
Kirim Pengajuan
Jika semua data telah sesuai, tekan tombol Konfirmasi untuk mengirim permohonan klaim saldo JHT BPJS ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Setelah pengajuan diterima dan seluruh data berhasil diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kondisi normal, dana JHT dapat masuk ke rekening peserta dalam waktu beberapa jam pada hari kerja. Namun, lama proses tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar serta rekening bank yang digunakan masih aktif.
Dengan begitu, klaim saldo JHT BPJS melalui aplikasi JMO dapat diproses lebih cepat tanpa harus datang ke kantor cabang.
Kesimpulan
Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor cabang.






