Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Juli 2026. Program yang mulai dicairkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), hingga bantuan pangan beras 10 kilogram.
Penyaluran berbagai bantuan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah musim kemarau dan potensi kenaikan harga pangan.
Seluruh program disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Daftar Bansos yang Cair pada Juli 2026
Pencairan bansos Juli 2026 mengacu pada hasil pemutakhiran data penerima terbaru. Pemerintah berharap bantuan sosial dapat menjadi jaring pengaman bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.
Berikut daftar bantuan sosial yang dijadwalkan cair selama Juli 2026.
1. Bantuan Beras 10 Kilogram
Program bantuan pangan berupa 10 kilogram beras kembali disalurkan mulai Juli 2026 dan akan berlangsung hingga September 2026.
Bantuan ini ditujukan kepada sekitar 33,24 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp17,54 triliun untuk pelaksanaan program selama tiga bulan tersebut.
Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan, sementara kebutuhan beras nasional untuk program ini diperkirakan mencapai sekitar 1 juta ton.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, dan Juli 2026 menjadi bagian dari pencairan tahap ketiga.
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako juga kembali disalurkan pada Juli 2026.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong maupun mitra resmi pemerintah.
Karena pencairan dilakukan per triwulan, penerima BPNT akan memperoleh akumulasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus sesuai jadwal penyaluran tahap ketiga.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah juga melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Besaran bantuan PIP meliputi:
- Siswa SMA/SMK kelas 10 dan 11: Rp1,8 juta per tahun
- Siswa SMA/SMK kelas 12: Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP kelas 7 dan 8: Rp750 ribu per tahun
- Siswa SMP kelas 9: Rp375 ribu per tahun
- Siswa SD kelas 1–5: Rp450 ribu per tahun
- Siswa SD kelas 6: Rp225 ribu per tahun
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Selain bantuan tunai dan bantuan pendidikan, pemerintah juga melanjutkan program PBI JK bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Program ini bertujuan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya premi BPJS Kesehatan.
Penutup
Berbagai bansos yang cair pada Juli 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat melalui bantuan pangan, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, hingga bantuan tunai.
Agar dapat mengetahui status kepesertaan dan jadwal pencairan, masyarakat disarankan rutin mengecek data melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan demikian, informasi yang diperoleh lebih akurat sekaligus menghindari hoaks terkait penyaluran bantuan sosial.

Komentar