Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu bentuk perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Melalui program ini, peserta tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan sebagaimana peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya tanpa harus membayar iuran setiap bulan.
Seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara. Penetapan penerima BPJS PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Karena itu, jika ingin mengetahui apakah masih menjadi peserta BPJS gratis dari pemerintah, masyarakat perlu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI apakah masih aktif atau sudah tidak terdaftar.
Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan Gratis Melalui Website Kemensos
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila nama Anda terdaftar, informasi yang muncul meliputi identitas penerima, kategori desil, status kepesertaan BPJS PBI, hingga periode bantuan yang masih berlaku.
Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan Gratis Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi kemudian pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang diminta sistem.
- Tekan tombol Cari Data.
Jika status PBI masih aktif, informasi kepesertaan akan langsung ditampilkan. Hal tersebut menandakan bahwa iuran BPJS Kesehatan Anda masih dibayarkan oleh pemerintah.
Syarat Menjadi Penerima BPJS Kesehatan PBI
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan memperoleh fasilitas PBI. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tepat sasaran.
Berikut beberapa syarat penerima BPJS PBI:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 5.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Apabila hasil pengecekan menunjukkan nama Anda tidak terdaftar atau status kepesertaan sudah tidak aktif, masih ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, datangi Dinas Sosial sesuai domisili untuk memperbarui data sosial ekonomi apabila terjadi perubahan kondisi keluarga.
Kedua, lakukan verifikasi ulang melalui pemerintah desa atau kelurahan agar data dapat diajukan kembali ke sistem DTSEN.
Bagi peserta yang sebelumnya pernah menerima BPJS PBI namun dinonaktifkan, pengajuan reaktivasi juga dapat dilakukan selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, masyarakat dapat mengusulkan diri sendiri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bantuan melalui fitur Usul dan Sanggah yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Kesimpulan
Masyarakat dapat cek penerima BPJS Kesehatan gratis 2026 dengan mudah menggunakan NIK KTP melalui website atau aplikasi Cek Bansos.






