Pekerja yang sudah resign atau terkena PHK kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah.
Surat paklaring dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib, sehingga klaim JHT bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus mengurus dokumen tambahan.
Dengan aturan baru ini, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa menunggu surat keterangan dari perusahaan lama.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas lain
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
- NPWP (wajib jika saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Cara Klaim JHT Online Lewat HP
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta bisa mencairkan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login dengan akun terdaftar atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua syarat tercentang hijau, klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”
- Periksa data diri, klik “Sudah”
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
- Cek nominal saldo JHT, lalu klik “Konfirmasi”
- Pantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO
Cara Klaim JHT Saldo di Atas Rp 10 Juta
Untuk saldo lebih dari Rp 10 juta, klaim tidak bisa dilakukan lewat JMO. Peserta dapat:
- Mengajukan klaim online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen persyaratan
- Estimasi Waktu Pencairan JHT
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas diverifikasi
Kesimpulan
Dengan kebijakan terbaru, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring menjadi lebih sederhana dan efisien.
Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, lalu mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai jumlah saldo yang dimiliki.

Komentar