Peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengganti fasilitas kesehatan (faskes). Pasalnya, proses pindah faskes bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Fitur ini sangat membantu bagi peserta yang pindah domisili atau ingin menyesuaikan lokasi faskes dengan tempat tinggal terbaru. Prosesnya praktis dan bisa dilakukan kapan saja.
Syarat Ganti Faskes BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan perpindahan, peserta perlu memperhatikan ketentuan berikut:
- Perubahan hanya berlaku untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Pergantian faskes online hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali
- FKTP adalah layanan kesehatan awal yang wajib dikunjungi peserta BPJS sebelum mendapat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas lanjutan (FKTL)
Cara Ganti Faskes BPJS Online Lewat Mobile JKN
Langkah-langkah pindah faskes melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan login menggunakan NIK serta password terdaftar
- Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”
- Klik “Perubahan Data Peserta”, lalu pilih nama peserta
- Pilih menu “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”
- Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan faskes tujuan
- Klik Simpan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar
- Setelah verifikasi berhasil, sistem menampilkan notifikasi perubahan faskes beserta tanggal mulai berlaku
Tips Memilih Faskes Baru
Agar pelayanan lebih optimal, peserta disarankan memilih FKTP yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal. Selain memudahkan akses saat berobat, jarak faskes yang dekat juga mempercepat proses rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan bila diperlukan.
Kesimpulan
Dengan adanya layanan digital, cara pindah faskes BPJS online lewat aplikasi Mobile JKN menjadi lebih cepat, transparan, dan tanpa antre. Peserta bisa memperbarui data faskes sesuai kebutuhan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.






